/* Custom CSS for Blogger Popular Post Widget */ .PopularPosts ul, .PopularPosts li, .PopularPosts li img, .PopularPosts li a, .PopularPosts li a img { margin:0 0; padding:0 0; list-style:none; border:none; background:none; outline:none; } .PopularPosts ul { margin:.5em 0; list-style:none; font:normal normal 13px/1.4 "Arial Narrow",Arial,Sans-Serif; color:black; counter-reset:num; } .PopularPosts ul li img { display:block; margin:0 .5em 0 0; width:50px; height:50px; float:left; } .PopularPosts ul li { background-color:#eee; margin:0 10% .4em 0; padding:.5em 1.5em .5em .5em; counter-increment:num; position:relative; } .PopularPosts ul li:before, .PopularPosts ul li .item-title a { font-weight:bold; font-size:120%; color:inherit; text-decoration:none; } .PopularPosts ul li:before { content:counter(num); display:block; position:absolute; background-color:black; color:white; width:30px; height:30px; line-height:30px; text-align:center; top:50%; right:-10px; margin-top:-15px; -webkit-border-radius:30px; -moz-border-radius:30px; border-radius:30px; } /* Set color level */ .PopularPosts ul li:nth-child(1) {background-color:#E11E28;margin-right:1%} .PopularPosts ul li:nth-child(2) {background-color:#FD3C03;margin-right:2%} .PopularPosts ul li:nth-child(3) {background-color:#FECB09;margin-right:3%} .PopularPosts ul li:nth-child(4) {background-color:#6EBE27;margin-right:4%} .PopularPosts ul li:nth-child(5) {background-color:#149A48;margin-right:5%} .PopularPosts ul li:nth-child(6) {background-color:#5BBFF1;margin-right:6%} .PopularPosts ul li:nth-child(7) {background-color:#61469C;margin-right:7%} .PopularPosts ul li:nth-child(8) {background-color:#863E86;margin-right:8%} .PopularPosts ul li:nth-child(9) {background-color:#863E62;margin-right:9%} .PopularPosts ul li:nth-child(10) {background-color:#815540;margin-right:10%}

Catatan Restu ^_^

الثلاثاء، 23 أبريل 2013

fenomena nikah siri


A.  Pendahuluan
Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”. Jadi, nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak. Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy.
Istilah nikah siri bermakna sebuah akad perkawinan yang dilakukan secara diam-diam dalam arti tanpa dilaporkan dan dicatatkan pada lembaga negara dalam hal ini pejabat KUA dan jajarannya juga tanpa adanya walimah untuk memberitahu para tetangga dan sanak saudara.  Nama lain adalah pernikahan di bawah tangan.  Istilah nikah siri sebenarnya sangat khas di Indonesia karena tema ini tidak umum dipakai di negara lain walaupun praktik serupa juga terjadi. Di negara-negara Teluk, misalnya, dikenal istilah nikah al-misyar (نكاح المسيار). Nikah misyar adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam antara seorang pria  yang sudah bersuami dengan wanita karir yang secara ekonomi sudah mapan tapi terlambat kawin. Si pria melakukannya secara diam-diam tanpa seizin atau sepengetahuan istri pertama, dan si wanita pun menyadari keadaan ini dan tidak menuntut perlakukan adil. Cukuplah memberi nafkah batin sesekali dan tidak meminta nafkah yang lain.
Secara syariah, nikah siri adalah sah asalkan sudah memenuhi syarat minimal dari sahnya suatu pernikahan yaitu adanya wali dari pengantin wanita, dua saksi, mahar dan ijab kabul (serah terima) antara calon mempelai lelaki dan wali pengantin perempuan. Karena nikah siri hukumnya sah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menghukuminya sebagai nikah yang batil. Dr. Yusuf Qardhawi mengingatkan kita dalam salah satu fatwanya agar kita tidak mudah mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram karena konsekuensi hukumnya sangat berat dalam Islam yaitu murtad. Bahwa nikah siri yang dilakukan kalangan pejabat dan pengusaha dianggap menyalahi etika sosial, dan dikategorikan sebagai pelecehan terhadap wanita itu soal lain.

B.  Fenomena Nikah Siri Dikalangan Masyarakat dan Pejabat
Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik. Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam). Kedua, nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri. Solusi untuk menyelesaikan masalah yang sedang trend di masyarakat sekarang ini mudah saja.
Pertanyaanya mudah saja : ingin hidup enak atau hidup susah? Setahu saya, Islam itu mengajarkan hidup yang enak-enak saja. Narkoba dan khamr memang enak, tapi tidak mengkonsumsinya lebih enak lagi. Rokok itu memang sedap (buktinya banyak yang susah berhenti mengisapnya), tapi tidak merokok itu lebih sedap lagi. Berzina memang nikmat, tapi jauh lebih nikmat lagi jika kita memiliki pasangan hidup yang sah. Plong, tanpa beban macam-macam. Bahkan yang kelihatannya susah pun sebenarnya enak. Anak kecil mungkin bisa bilang bahwa shaum itu tidak enak, tapi orang dewasa yang berakal cerdas tentu akan berpikir lain. Seorang mualaf mungkin merasa berat harus shalat lima kali sehari, tapi mereka yang sudah rajin shalat dan merasakan manfaatnya tidak akan mau melewatkan waktu-waktu yang indah dan penuh ketenangan seperti itu. Ah, kata siapa sih Islam itu susah?
Kembali pada pertanyaan semula : ingin hidup enak atau hidup susah? Ya, dalam pernikahan itu yang penting ada ijab qabul, ada mahar dan saksi. Asal semua persyaratan cukup, maka pernikahan pun sah. Tidak perlu membuat pengumuman segala. Tapi apa benar begitu?
Sebenarnya nikah siri itu (dalam bayangan saya) luar biasa tidak enaknya. Mau jalan-jalan berdua susah, karena takut dicurigai macam-macam. Mau berduaan di rumah takut dipergoki hansip. Takut, takut dan takut. Ya, memang sebuah kerahasiaan itu identik dengan rasa takut.
Jadi apa sebabnya pernikahan itu mesti dirahasiakan? Macam-macam alasannya, tapi dengan segera akal kita akan tergelitik untuk membuat kesimpulan bahwa something is wrong! Kalau semuanya baik-baik saja, tentu pernikahan tidak perlu dirahasiakan. Pernikahan adalah sebuah hal yang bagus, mengapa mesti ditutup-tutupi? Ataukah nikah sirriini hanya dijadikan sebuah bentuk lain dari ‘perselingkuhan yang legal’? Ingin punya istri lebih dari satu, namun takut terus terang pada istri pertama, lantas menikah diam-diam di belakangnya? Duhai, betapa rendahnya!
Atau mungkin cara ini juga bisa digunakan oleh kaum artis yang tidak mau pamornya turun? Bisa jadi. Orang-orang tertentu akan melakukan apa saja demi publisitas. Termasuk merahasiakan pernikahan. Tapi intinya sama saja : ketakutan. Dan ketakutan selalu identik dengan ketidaknyamanan.
Kalau mau yang enak, ya hiduplah normal-normal saja. Jangan bebani diri sendiri dengan rasa takut yang akan menghantui hidup kita selamanya. Kalau memang tidak ada yang ditakutkan, tentu tidak ada yang perlu dirahasiakan. Memang kita tidak perlu menghambur-hamburkan uang untuk membuat walimah supermegah sebagai pengumuman resmi pernikahan, tapi merahasiakannya juga bukan langkah yang tepat, sepertinya.
Pada intinya pernikahan adalah suatu hal yang sakral,memang nikah siri dalam hukum agama di halalkan,akan tetapi nikah siri hanya akan menimbulkan sesuatu kesan yang tidak baik.kemungkinan juga akan menimbulkan fitnah karena tidak memiliki surat nikah yang jelas sesuai peraturan di Negara ini.
Jadi sebagai umat beragama yang mengetahui apa itu dosa marilah kita melakukan sesuatu hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.jika memang kita merasa tidak nyaman dengan pernikahan kita sehingga kita tidak ingin diketahui oleh banyak orang berarti ada yang salah dengan pernikahan tersebut.entah bagaimana salahnya,marilah kita mengevaluasi diri masing-masing.

C.  Dampak dari Nikah Siri
Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
DAMPAK POSITIF :
1.     Meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2.    Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif :
1.     Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2.    Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3.    Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia maupun di mata masyarakat sekitar.
4.    Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
maka dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negative di banding dampak positifnya. Serta Akibat hokum dari nikah siri itu sendiri :
1.     Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2.    Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3.    Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hokum Negara.
D.  Penutup
Kesadaran hukum bagi setiap warga negara untuk mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya bagi perempuan agar lebih cerdas, serta tidak lemah menghadapi bujuk rayu manisnya pernikahan tanpa legalitas agama dan negara. Upaya penyadaran kepada perempuan akan hak-hak yang harus dimilikinya terkait peristiwa hukum dalam pernikahan juga perlu ditegaskan. Informasi yang harus turut disampaikan adalah regulasi dari pemerintah yang membuat aturan yang mengikat dan tegas terkait maraknya pernikahan yang tidak memiliki bukti otentik dan payung hukum yang sesuai dengan undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1987 tentang pernikahan.



E.  Daftar Pustaka